Sunday, March 22, 2015

Konsep Dasar Persaingan Koperasi



1. Konsep Dasar Persaingan Koperasi
Animo masyarakat yang tinggi terhadap produk koperasi menyebabkan koperasi mengalami pertumbuhan yang pesat saat ini, pertumbuhan ini diikuti dengan persaingan yang kompetitif antar koperasi.
Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Peranan sebuah koperasi kini bukan lagi hanya dinikmati para anggotanya. Masyarakat luas tanpa harus menjadi anggota koperasi pun bisa memanfaatkannya. Melihat ketatnya persaingan antarkoperasi dalam melakukan penawaran berbagai layanan, masyarakat harus jeli dan selektif.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN.
Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis ataulembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar.
Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal.
Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapah hamper 95.000 Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. (www.slideshare.net/cetakarikel.php?)
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Beberapa hal mendasar dalam UU Koperasi No. 12/ 1967 adalah tentang perkataan “kesadaran berpribadi” (individualita menurut istilah Bapak Koperasi) dan “kesetiakawanan” (kolektivita menurut istilah Bapak Koperasi), yang merupakan landasan mental bagi para koperasiwan, yang satu memperkuat yang lain. Namun, landasan mental ini justru dicabut oleh UU Koperasi No. 25/1992. Maka rusaklah koperasi. Jadilah koperasi berwatak homo economicus mengabaikan moralitas sebagai homo socius yang wajib ber-ukhuwah. Inilah sebabnya koperasi yang bertitik-tolak pada “saling bekerjasama”, menolak persaingan ala pasar-bebas, yaitu persaingan yang saling mematikan. Bagi koperasi, persaingan sebatas perlombaan, yang kalah berlomba tetap dipelihara dan diberdayakan. Doktrin koperasi adalah dengan bekerja sama efisiensi ekonomi dan efisiensi sosial meningkat. (www1.surya.co.id/v2/?p=2027)

2.   Persaingan Koperasi di Berbagai Bidang
A. Koperasi  Komoditi Pengganti  Impor
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng*hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
B. Koperasi  pada  Perdagangan  Bebas
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
C. Koperasi dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
D. Koperasi pada Era Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi yang berkepanjangan, secara langsung atau tidak langsung telah mempengaruhi struktur dan roda perputaran ekonomi nasional. Dapat dipastikan hampir semua sektor yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi terkena dampaknya, sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang menutup usaha mereka. Namun sebaliknya, usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi terbukti mampu untuk bertahan di tengah krisis ekonomi. Prospek masa depan koperasi sebagai badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian seperti amanat konstitusi negara (Pasal 33 UUD 1945) sangat ditentukan oleh mampu tidaknya kemandirian (otonomi) dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan ancaman.
Persaingan yang semakin tajam dalam dunia usaha membuat koperasi yang tidak mandiri dihadapkan pada situasi sulit untuk berkembang. Sementara itu, untuk menyiapkan koperasi menjadi mandiri, tidak saja diperlukan aspek ekonomi-sosial, namun lebih jauh dan dalam harus mengarah pada sisi operasional koperasi itu sendiri. Dengan begitu, jelas bahwa perubahan mendasar dari sisi manajemen, khususnya antisipasi terhadap perubahan ekonomi global menuntut juga perubahan pada manajemen koperasi.
Joyoboyo, yang menyebutkan bahwa ada ramalan yang menyebutkan akan terjadi sesuatu yang mengerikan di negeri ini. Karena itu kedepan, Soebiakto berharap pemerintah lebih serius melakukan pembinaan dan perlindungan pada usaha koperasi, mikro, kecil dan menengah — arah pembinaannya harus jelas. Harus ada pendekatan sistem atau kelembagaan. Karena kata kunci untuk menghadapi globalisasi adalah persaingan, peningkatan daya saing. Usaha kecil dan mikro harus diarahkan menjadi efisien secara ekonomi.
Di Indonesia keberadaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah saat ini umumnya tidak efisien tak punya daya saing. Skala ekonominya kecil-kecil, tak punya jaringan usaha.
Seharusnya menurut Soebiakto, pemerintah mendorong usaha koperasi mikro, kecil dan menengah membuat jaringan sendiri atau bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar. Idealnya membuat jaringan sendiri dalam bentuk koperasi yang bergerak di bidang input maupun output, menyediakan bahan baku, permodalan dan memasarkan produk-produk UKM dan mikro. (www.cakrasoft.com/artikel_ekonomi/?php)
3. Membangun Jaringan Usaha Koperasi untuk Meningkatkan Daya Saing dan          Produktifitas Koperasi
Bagi koperasi, kemandirian adalah bagian dari hakikatnya yang sudah terbawa mulai lahir. Dengan demikian, kemandirian merupakan sikap mental untuk berani hidup di atas kaki sendiri tanpa mengandalkan dan tergantung pada orang lain. Kemandirian ini bisa bersifat individual atau sektoral, akan tetapi cirinya adalah kolektif sebagaimana dinyatakan dalam semboyan “satu untuk semua dan semua untuk satu”. Kemandirian tidak berarti harus menolak bantuan berupa fasilitas. Ukurannya adalah bahwa koperasi yang mandiri tetap dapat hidup dan berkembang meskipun tidak ada bantuan dan fasilitas dari luar. (www.unisosdem.org)
Dasar kemandirian adalah kemampuan koperasi itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk dapat mandiri koperasi harus menyusun kemampuan dan kekuatannya sendiri yang bersumber pada potensi dari dalam dan kesempatan-kesempatan yang diperoleh dari luar. Ada dua jalur utama yang dapat dipakai sebagai indikator kemandirian, yaitu kemampuan untuk memupuk modal dengan kekuatan sendiri dan kemampuan manajemen untuk mengambil keputusan sendiri. Adanya kerjasama dengan pihak lain dan konsultasi-konsultasi dengan pihak luar tidak mengurangi arti kemandirian menurut indikator-indikator di atas. Dalam hubungan ini maka pengembangan organisasi menurut jalur horisontal dan vertikal sangat menentukan kemampuan dan kekuatan koperasi, karena organisasi bukan hanya sekadar wadah tetapi sebagai modal dasar.
A.  Sektor Koperasi
Dilihat dari sudut organisasi formal, struktur organisasi koperasi disusun atas dua pola yaitu federasi dan pusat. Dalam praktiknya, selalu dapat terjadi pencampuran antara dua pola tersebut sebagai pendekatan yang tidak direncanakan secara baku sejak permulaan, tetapi timbul dalam suatu proses perkembangan kegiatan untuk memecahkan masalah-masalah baru yang muncul. Kedua pola di atas pada hakikatnya bersumber pada konsep integrasi yang dianut koperasi dalam membangun organisasinya untuk memperkuat dan mengembangkan sektor koperasi. Sektor koperasi hanya dapat dibangun dan dikembangkan melalui integrasi berbagai kegiatan ekonomi anggota dan koperasi-koperasi dengan tujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi di bidang produksi dan jasa guna melayani dan memajukan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian, integrasi mempunyai kedudukan sentral dan strategis untuk mempertemukan kepentingan produsen dan konsumen. Oleh sebab itu, konsep integrasi harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif, dan efisien.
B.  Jaringan Kerja Koperasi
Apakah arti jaringan koperasi? Ada pendapat bahwa dalam jaringan sektor koperasi harus tersusun mata rantai kerjasama antar koperasi yang saling terkait, koperasi yang menangani produksi barang dan jasa dengan koperasi lain yang menangani distribusi, dan lembaga keuangan koperasi. Kerjasama sektoral ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi hendaknya berkembang secara nasional dan internasional sebagaimana tercantum dalam salah satu prinsip koperasi.
Dasar pemikiran dan konsep kerjasama dalam koperasi adalah menggalang kekuatan dan kemampuan bersama untuk menghadapi persaingan-persaingan yang merugikan yang timbul dari konsentrasi-konsentrasi perusahaan kapitalis. Kerjasama antar koperasi harus berkembang secara wajar sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan praktis, ekonomis, dan efisiensi. Hal ini dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan peranan koperasi secara individual dalam upaya melayani anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan baik. Dengan demikian, kerjasama antar koperasi harus ditafsirkan dan dijabarkan secara operasional melalui pembangunan koperasi secara bertahap mulai dari tingkat primer melalui cara-cara yang dapat memperkuat kedudukan dan peranannya untuk melayani anggota. Memperluas daerah kerja untuk memperbesar potensi  ekonomi  guna memperbesar partisipasi aktif anggota dan memperbesar volume usaha, dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi tingkat primer. Oleh sebab itu, perkembangan koperasi tidak dilihat dari banyaknya organisasi koperasi, tetapi lebih pada besarnya jumlah anggota yang berpotensi di setiap koperasi.
Kebutuhan manusia semakin meningkat baik jenis maupun jumlahnya, sedangkan kemampuan koperasi primer untuk memenuhi kebutuhan tersebut pasti ada batasnya. Oleh sebab itu, kerjasama dengan koperasi-koperasi lain perlu dilakukan. Ini berarti telah dilakukan integrasi vertikal yaitu usaha untuk menyatukan berbagai kegiatan di bawah satu pola manajemen melalui organisasi tambahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang tidak mungkin dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri. Dalam rangka integrasi vertikal ini, dapat dibentuk federasi atau koperasi pusat sesuai dengan pertimbangan kepentingan-kepentingan yang dianggap relevan dengan kebutuhan. Dalam integrasi vertikal, kekuasaan tertinggi berada di koperasi-koperasi tingkat primer melalui rapat anggota yang menetapkan tujuan bersama dan menugaskan kepada badan yang dibentuknya (koperasi sekunder) untuk melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dibuat. Pola seperti ini tidak menutup kemungkinan bahwa organisasi tingkat atas atau badan lain yang dibentuknya memperoleh otonomi luas untuk membina organisasi-organisasi tingkat bawah yang membentuknya.
Apabila integrasi vertikal tidak bisa mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki gerakan koperasi, maka jaringan-jaringan antar jenis dapat dijalin dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama.
Kerjasama koperasi dapat efektif apabila memenuhi dua persyaratan sebagai berikut:
  • terdapat kebutuhan yang sama dan nyata antara koperasi-koperasi yang bekerjasama,
  • koperasi-koperasi yang bekerjasama memiliki kekuatan dan kemampuan yang relatif sama atau seimbang.
C.  Keterkaitan Antar Tingkat
Meskipun integrasi vertikal bertujuan untuk optimalisasi, efisiensi, dan tujuan ekonomis, tetapi perlu disadari bahwa integrasi vertikal juga bertujuan membangun struktur organisasi yang kuat dan kokoh sebagai kerangka bangunan sektor koperasi. Dalam rangka mengamankan asas demokrasi perlu adanya hubungan kerja dan pembagian tugas antar tingkat koperasi yang diatur mulai dari tingkat bawah, dalam arti bahwa yang cocok, efisien, dan ekonomis untuk dilaksanakan di tingkat bawah maka sebaiknya dilakukan di tingkat bawah.
sebaliknya jika dipandang lebih cocok, efisien, dan ekonomis untuk dilakukan di tingkat atas maka sebaiknya dilakukan di tingkat atas. Banyaknya tingkatan dalam pola federasi menimbulkan peningkatan biaya, mudah terjebak dalam perangkap birokrasi, dengan demikian daya saing menjadi lemah, sehingga merugikan anggota dan koperasi itu sendiri. Struktur bertingkat pada konsep integrasi ini pada umumnya kurang berhasil, sehingga sistem dan sektor koperasi masih memperlihatkan gejala-gejala kelemahan dan kerapuhan.
Hal ini disebabkan kurangnya partisipasi aktif anggota di semua tingkat serta keterkaitan kelembagaan antara primer, pusat, dan induk. Tetapi ada masalah-masalah yang lebih mendasar yang mengakibatkan struktur dan sistem koperasi menjadi lemah dan rapuh yaitu:
  • kita belum sepenuhnya berhasil membangun koperasi primer yang kuat, kokoh, dan mandiri sebagai dasar integrasi dari struktur koperasi,
  • koperasi-koperasi sekunder seringkali didirikan secara prematur sehingga belum mampu bertindak sebagai penyambung dan pengungkit kepentingan koperasi primer.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan hubungan antar tingkat organisasi dengan catatan bahwa koperasi-koperasi primer perlu diperkuat secara mental dan fisik, dan koperasi sekunder harus benar-benar merupakan perpanjangan tangan yang tidak terpisahkan dari struktur, kegiatan, dan aspirasi koperasi primer, dan mempunyai kemampuan manajerial yang tangguh.
1.    Daya hidup dan daya saing koperasi-koperasi primer harus ditingkatkan, dan persyaratan-persyaratan bagi keberhasilan manajemen dipenuhi. Kalau koperasi primer masih lemah dalam segi-segi tersebut, maka ia akan terlalu bergantung pada koperasi sekundernya, sebaliknya kalau terlalu kuat cenderung menempuh jalannya sendiri.
2.    Koperasi sekunder harus menjaga supaya simpanan koperasi-koperasi primer di tingkat sekunder lebih proporsional dan seimbang, demikian pula wakil-wakil koperasi primer yang duduk dalam manajemen sekunder. Hal ini dilakukan untuk menghindari penguasaan dan pengendalian koperasi sekunder oleh koperasi primer secara berlebihan karena mempunyai modal yang besar dan mempunyai banyak wakil di koperasi sekunder.
3.    Perlu dijaga kelancaran komunikasi dan tersedianya fasilitas-fasilitas transpor antara koperasi primer dengan koperasi sekunder atau cabangnya. Kurang lancarnya hubungan ini akan menghambat integrasi.
4.    Koperasi sekunder harus dapat memberi manfaat yang nyata bagi koperasi-koperasi primer sehingga koperasi primer akan mudah mendukungnya. Koperasi sekunder dapat memberikan manfaat dengan baik apabila integrasi efektif.
5.    Keseimbangan manajerial antar tingkat organisasi harus dijaga. Keseimbangan manajerial tersebut meliputi: kewajiban, tanggung jawab, dan hak di bidang organisasi, keuangan, dan usaha atas dasar demokrasi koperasi. Harus dicegah kecenderungan koperasi sekunder untuk menghimpun kekuasaan yang berlebihan yang dapat menimbulkan perasaan tidak puas di kalangan koperasi primer.
6.    Hubungan kerja dan penyelesaian masalah antar tingkat organisasi harus tetap didasarkan pada tatanan hukum yang ada, AD/ART, keputusan rapat anggota dan pengurus, notulen rapat, kontrak kerja, perjanjian kerja, dan sebagainya yang harus dilaksanakan secara tertib dan konsisten. (www.indonesianproduct.biz)


4.  Solusi Persaingan Koperasi
Ketua Dekranasda Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi pengembangan teknologi inovasi bagi pengembangan usaha khusus kerajinan yang ada di Kota Bogor di Ruang Rapat III Balaikota Bogor Kamis (14/2) mengatakan, persaingan itu hanya bisa diatasi oleh para pelaku usaha dengan meningkatkan kemampuan diri untuk dapat menangkap setiap peluang pasar yang ada. Dengan kemampuan menangkap setiap peluang pasar tersebut, maka diharapkan setiap pelaku usaha akan tetap eksis dalam menjalankan usahanya, ungkapnya. Oleh karena itu, Fauziah mengingatkan, yang sangat penting diperhatikan oleh setiap Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan pengrajin adalah berusaha senantiasa kreatif dan rajin serta melakukan inovasif. Disamping itu KUKM dan para pengrajin di Kota Bogor harus bisa memanfaatkan segala potensi yang relatif besar dan potensi itu antara lain, dapat dilihat dari jumlah pelaku usaha yang sangat banyak dan mampu menunjang kegiatan kepariwisataan dan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Kota Bogor.
Terlebih lagi jumlah KUKM dan pengrajin di Kota Bogor menujukan kecendrungan yang terus meningkat hal itu, terliaht munculnya pelaku-pelaku usaha yang baru dibidang perdagangan dan industri kecil dan pada saat yang sama beberapa produk KUKM dan pengrajin Kota Bogor juga telah menjadi produk unggulan dan khas Kota Bogor.
Produk-produk tersebut antara lain, yaitu boneka batik, gong, kramik, kerajinan daur ulang kerajinan kayu, bordil sepatu dan sandal, tas serta berbagai makanan dan jajanan khas Kota Bogor. Namun, diakuinya, bahwa perkembangan yang baik ini ternyata masih diikuti dengan beberapa kendala dilapangan dalam mengembangkan KUKM dan pengrajin di Kota Bogor. Kendala-kendala itu antara lain, terkait Sumber Daya Manusia (SDM), pemasaran, pemodalan, pengusaan teknologi, keterbatasan bahan baku dan lain-lain. Menghadapi berbagai kendala itu, kata Fauziah Dekranasda Kota Bogor sebagai lembaga dan wadah pembinaan KUKM dan pengrajin sangat berkempetingan sekali untuk membantu pengembangan usaha KUKM dan pengrajin. Sosialisasi pengembangan teknologi inovasi ini, diikuti oleh para pengrajin maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) se-Kota Bogor yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Bogor dengan Dekranasda dan Bagian Perekonomian Kota Bogor, serta Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. (www.kamparkab.co.id)
  1. Kesimpulan

Berdasarkan sumber informasi di atas, kelompok kami menyimpulkan bahwa koperasi di Indonesia semakin meningkat karena didorong oleh animo masyarakat yang tinggi terhadap koperasi sebagaimana dilansir dari sumber yang kami peroleh dan kami dapatkan. Agar koperasi dapat unggul, koperasi memiliki persaingan yang diantaranya adalah melalui pembaharuan produk, peningkatan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Pemerintahpun memberikan berbagai paket dengan berbagai macam bantuan demi menunjang kestabilan persaingan.
Persaingan koperasi juga ada dalam berbagai bidang. Seperti bidang komoditi impor, koperasi pada perdagangan bebas, pada otonomi daerah dan pada era krisis yang mempengaruhi struktur ekonomi nasional. Karena hal ini juga, maka koperasi dihadapkan pada situasi sulit berkembang. Maka harus disiapkan koperasi yang mandiri. Yang biasanya bersemboyan “ 1 untuk semua, semua untuk 1”. Solusinya untuk tingkat persaingan yang tinggi ini sebagaimana dilansir Ketua Dekranasda Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto bahwa persaingan bisa dibatasi oleh para pelaku usaha dengan meningkatkan kemampuan diri untuk dapat menangkap setiap peluang pasar yang ada.

1 comment:

faelynfacundo said...

Hard Rock Casino and Hotel, Tunica Resorts, MS
Hard Rock Casino 논산 출장안마 and Hotel, Tunica 청주 출장안마 Resorts MS 군포 출장마사지 is situated in 천안 출장샵 Tunica Resorts, Mississippi and is part of the 양주 출장안마 Resorts Eastern Band of the Mississippi