1. Konsep Dasar Persaingan Koperasi
Animo masyarakat yang tinggi terhadap produk koperasi
menyebabkan koperasi mengalami pertumbuhan yang pesat saat ini, pertumbuhan ini
diikuti dengan persaingan yang kompetitif antar koperasi.
Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki
strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan
pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat
membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat
dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan
dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi
ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi.
Peranan sebuah koperasi kini bukan lagi hanya dinikmati para
anggotanya. Masyarakat luas tanpa harus menjadi anggota koperasi pun bisa
memanfaatkannya. Melihat ketatnya persaingan antarkoperasi dalam melakukan
penawaran berbagai layanan, masyarakat harus jeli dan selektif.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
pupuk bawang, pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam
konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila
Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah,
itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya,
Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar,
untuk kalangan swasta dan BUMN.
Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal
ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel.
Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni organisasi sosial yang berbisnis
ataulembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial. Berbagai istilah apa pun yang
melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi
dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan
pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga
ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar.
Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat,
tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah
yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional.
Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan
bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal.
Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di
akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah
mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapah hamper 95.000 Koperasi
di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi
pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung
menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah
dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi
terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu
adalah akibat frame of mind yang salah. (www.slideshare.net/cetakarikel.php?)
Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa
dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa
bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat
ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan
perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang
sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang
dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah
dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Beberapa hal mendasar dalam UU Koperasi No. 12/ 1967 adalah
tentang perkataan “kesadaran berpribadi” (individualita menurut istilah Bapak
Koperasi) dan “kesetiakawanan” (kolektivita menurut istilah Bapak Koperasi),
yang merupakan landasan mental bagi para koperasiwan, yang satu memperkuat yang
lain. Namun, landasan mental ini justru dicabut oleh UU Koperasi No. 25/1992.
Maka rusaklah koperasi. Jadilah koperasi berwatak homo economicus mengabaikan
moralitas sebagai homo socius yang wajib ber-ukhuwah. Inilah sebabnya koperasi
yang bertitik-tolak pada “saling bekerjasama”, menolak persaingan ala
pasar-bebas, yaitu persaingan yang saling mematikan. Bagi koperasi, persaingan
sebatas perlombaan, yang kalah berlomba tetap dipelihara dan diberdayakan.
Doktrin koperasi adalah dengan bekerja sama efisiensi ekonomi dan efisiensi
sosial meningkat. (www1.surya.co.id/v2/?p=2027)
2. Persaingan Koperasi di Berbagai Bidang
A. Koperasi Komoditi Pengganti Impor
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai
pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan
pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali
ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang
pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi
pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas
merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka
peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada
gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi
koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi
pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah
melalui proteksi harga dan pasar akan meng*hadapi masa-masa sulit. Karena itu
koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk
koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah
pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya
akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari
para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif
berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan
persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan
dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat
dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
B. Koperasi pada Perdagangan Bebas
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar
dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan
selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan
akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh
pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati
kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluasnya konsumsi
masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang
bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan
oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan
menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya
menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang
timbul akibat perdagangan bebas .
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun
empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang
kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna,
terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan
perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing
baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota
koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup
usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit
untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara
berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk
mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun
sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa
mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh
dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
C. Koperasi dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan
dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan
skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk
membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan
advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di
daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi
yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan
pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di
tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga
keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan
bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus
keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan
yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi
berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi
dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan
menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah.
Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat
mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan
menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing
daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para
penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai
gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada
ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan
infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk
memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan,
pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di
daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.
D. Koperasi pada Era Krisis Ekonomi
Krisis ekonomi yang berkepanjangan, secara langsung atau
tidak langsung telah mempengaruhi struktur dan roda perputaran ekonomi
nasional. Dapat dipastikan hampir semua sektor yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi terkena dampaknya, sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang menutup
usaha mereka. Namun sebaliknya, usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi
terbukti mampu untuk bertahan di tengah krisis ekonomi. Prospek masa depan
koperasi sebagai badan usaha yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian
seperti amanat konstitusi negara (Pasal 33 UUD 1945) sangat ditentukan oleh
mampu tidaknya kemandirian (otonomi) dilaksanakan untuk menjawab tantangan dan
ancaman.
Persaingan yang semakin tajam dalam dunia usaha membuat koperasi
yang tidak mandiri dihadapkan pada situasi sulit untuk berkembang. Sementara
itu, untuk menyiapkan koperasi menjadi mandiri, tidak saja diperlukan aspek
ekonomi-sosial, namun lebih jauh dan dalam harus mengarah pada sisi operasional
koperasi itu sendiri. Dengan begitu, jelas bahwa perubahan mendasar dari sisi
manajemen, khususnya antisipasi terhadap perubahan ekonomi global menuntut juga
perubahan pada manajemen koperasi.
Joyoboyo, yang menyebutkan bahwa ada ramalan yang
menyebutkan akan terjadi sesuatu yang mengerikan di negeri ini. Karena itu
kedepan, Soebiakto berharap pemerintah lebih serius melakukan pembinaan dan
perlindungan pada usaha koperasi, mikro, kecil dan menengah — arah pembinaannya
harus jelas. Harus ada pendekatan sistem atau kelembagaan. Karena kata kunci
untuk menghadapi globalisasi adalah persaingan, peningkatan daya saing. Usaha
kecil dan mikro harus diarahkan menjadi efisien secara ekonomi.
Di Indonesia keberadaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah saat ini umumnya tidak efisien tak punya daya saing. Skala ekonominya kecil-kecil, tak punya jaringan usaha.
Seharusnya menurut Soebiakto, pemerintah mendorong usaha koperasi mikro, kecil dan menengah membuat jaringan sendiri atau bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar. Idealnya membuat jaringan sendiri dalam bentuk koperasi yang bergerak di bidang input maupun output, menyediakan bahan baku, permodalan dan memasarkan produk-produk UKM dan mikro. (www.cakrasoft.com/artikel_ekonomi/?php)
Di Indonesia keberadaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah saat ini umumnya tidak efisien tak punya daya saing. Skala ekonominya kecil-kecil, tak punya jaringan usaha.
Seharusnya menurut Soebiakto, pemerintah mendorong usaha koperasi mikro, kecil dan menengah membuat jaringan sendiri atau bermitra dengan pengusaha-pengusaha besar. Idealnya membuat jaringan sendiri dalam bentuk koperasi yang bergerak di bidang input maupun output, menyediakan bahan baku, permodalan dan memasarkan produk-produk UKM dan mikro. (www.cakrasoft.com/artikel_ekonomi/?php)
Bagi koperasi, kemandirian adalah bagian dari hakikatnya
yang sudah terbawa mulai lahir. Dengan demikian, kemandirian merupakan sikap
mental untuk berani hidup di atas kaki sendiri tanpa mengandalkan dan
tergantung pada orang lain. Kemandirian ini bisa bersifat individual atau
sektoral, akan tetapi cirinya adalah kolektif sebagaimana dinyatakan dalam
semboyan “satu untuk semua dan semua untuk satu”. Kemandirian tidak berarti
harus menolak bantuan berupa fasilitas. Ukurannya adalah bahwa koperasi yang
mandiri tetap dapat hidup dan berkembang meskipun tidak ada bantuan dan
fasilitas dari luar. (www.unisosdem.org)
Dasar kemandirian adalah kemampuan koperasi itu sendiri.
Oleh sebab itu, untuk dapat mandiri koperasi harus menyusun kemampuan dan
kekuatannya sendiri yang bersumber pada potensi dari dalam dan
kesempatan-kesempatan yang diperoleh dari luar. Ada dua jalur utama yang dapat
dipakai sebagai indikator kemandirian, yaitu kemampuan untuk memupuk modal
dengan kekuatan sendiri dan kemampuan manajemen untuk mengambil keputusan
sendiri. Adanya kerjasama dengan pihak lain dan konsultasi-konsultasi dengan
pihak luar tidak mengurangi arti kemandirian menurut indikator-indikator di
atas. Dalam hubungan ini maka pengembangan organisasi menurut jalur horisontal
dan vertikal sangat menentukan kemampuan dan kekuatan koperasi, karena
organisasi bukan hanya sekadar wadah tetapi sebagai modal dasar.
A. Sektor Koperasi
Dilihat dari sudut organisasi formal, struktur organisasi
koperasi disusun atas dua pola yaitu federasi dan pusat. Dalam praktiknya,
selalu dapat terjadi pencampuran antara dua pola tersebut sebagai pendekatan
yang tidak direncanakan secara baku sejak permulaan, tetapi timbul dalam suatu proses
perkembangan kegiatan untuk memecahkan masalah-masalah baru yang muncul. Kedua
pola di atas pada hakikatnya bersumber pada konsep integrasi yang dianut
koperasi dalam membangun organisasinya untuk memperkuat dan mengembangkan
sektor koperasi. Sektor koperasi hanya dapat dibangun dan dikembangkan melalui
integrasi berbagai kegiatan ekonomi anggota dan koperasi-koperasi dengan tujuan
untuk melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi di bidang produksi dan jasa guna
melayani dan memajukan kepentingan anggota dan masyarakat. Dengan demikian,
integrasi mempunyai kedudukan sentral dan strategis untuk mempertemukan
kepentingan produsen dan konsumen. Oleh sebab itu, konsep integrasi harus
didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif,
dan efisien.
B. Jaringan Kerja Koperasi
Apakah arti jaringan koperasi? Ada pendapat bahwa dalam
jaringan sektor koperasi harus tersusun mata rantai kerjasama antar koperasi
yang saling terkait, koperasi yang menangani produksi barang dan jasa dengan koperasi
lain yang menangani distribusi, dan lembaga keuangan koperasi. Kerjasama
sektoral ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi hendaknya berkembang secara
nasional dan internasional sebagaimana tercantum dalam salah satu prinsip
koperasi.
Dasar pemikiran dan konsep kerjasama dalam koperasi adalah
menggalang kekuatan dan kemampuan bersama untuk menghadapi
persaingan-persaingan yang merugikan yang timbul dari konsentrasi-konsentrasi
perusahaan kapitalis. Kerjasama antar koperasi harus berkembang secara wajar
sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan praktis, ekonomis, dan efisiensi. Hal
ini dapat dilakukan dengan pendekatan berdasarkan peranan koperasi secara
individual dalam upaya melayani anggota dan masyarakat di sekitarnya dengan
baik. Dengan demikian, kerjasama antar koperasi harus ditafsirkan dan
dijabarkan secara operasional melalui pembangunan koperasi secara bertahap
mulai dari tingkat primer melalui cara-cara yang dapat memperkuat kedudukan dan
peranannya untuk melayani anggota. Memperluas daerah kerja untuk memperbesar
potensi ekonomi guna memperbesar partisipasi aktif anggota dan
memperbesar volume usaha, dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi
tingkat primer. Oleh sebab itu, perkembangan koperasi tidak dilihat dari
banyaknya organisasi koperasi, tetapi lebih pada besarnya jumlah anggota yang
berpotensi di setiap koperasi.
Kebutuhan manusia semakin meningkat baik jenis maupun
jumlahnya, sedangkan kemampuan koperasi primer untuk memenuhi kebutuhan
tersebut pasti ada batasnya. Oleh sebab itu, kerjasama dengan koperasi-koperasi
lain perlu dilakukan. Ini berarti telah dilakukan integrasi vertikal yaitu
usaha untuk menyatukan berbagai kegiatan di bawah satu pola manajemen melalui
organisasi tambahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi yang tidak
mungkin dilakukan oleh koperasi primer secara sendiri-sendiri. Dalam rangka
integrasi vertikal ini, dapat dibentuk federasi atau koperasi pusat sesuai
dengan pertimbangan kepentingan-kepentingan yang dianggap relevan dengan
kebutuhan. Dalam integrasi vertikal, kekuasaan tertinggi berada di
koperasi-koperasi tingkat primer melalui rapat anggota yang menetapkan tujuan
bersama dan menugaskan kepada badan yang dibentuknya (koperasi sekunder) untuk
melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dibuat. Pola seperti ini tidak
menutup kemungkinan bahwa organisasi tingkat atas atau badan lain yang
dibentuknya memperoleh otonomi luas untuk membina organisasi-organisasi tingkat
bawah yang membentuknya.
Apabila integrasi vertikal tidak bisa mencapai tujuan-tujuan
yang dikehendaki gerakan koperasi, maka jaringan-jaringan antar jenis dapat
dijalin dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama.
Kerjasama koperasi dapat efektif apabila memenuhi dua
persyaratan sebagai berikut:
- terdapat kebutuhan yang sama dan nyata antara koperasi-koperasi yang bekerjasama,
- koperasi-koperasi yang bekerjasama memiliki kekuatan dan kemampuan yang relatif sama atau seimbang.
C. Keterkaitan Antar Tingkat
Meskipun integrasi vertikal bertujuan untuk optimalisasi,
efisiensi, dan tujuan ekonomis, tetapi perlu disadari bahwa integrasi vertikal
juga bertujuan membangun struktur organisasi yang kuat dan kokoh sebagai
kerangka bangunan sektor koperasi. Dalam rangka mengamankan asas demokrasi
perlu adanya hubungan kerja dan pembagian tugas antar tingkat koperasi yang
diatur mulai dari tingkat bawah, dalam arti bahwa yang cocok, efisien, dan
ekonomis untuk dilaksanakan di tingkat bawah maka sebaiknya dilakukan di
tingkat bawah.
sebaliknya jika dipandang lebih cocok, efisien, dan ekonomis
untuk dilakukan di tingkat atas maka sebaiknya dilakukan di tingkat atas.
Banyaknya tingkatan dalam pola federasi menimbulkan peningkatan biaya, mudah
terjebak dalam perangkap birokrasi, dengan demikian daya saing menjadi lemah,
sehingga merugikan anggota dan koperasi itu sendiri. Struktur bertingkat pada
konsep integrasi ini pada umumnya kurang berhasil, sehingga sistem dan sektor
koperasi masih memperlihatkan gejala-gejala kelemahan dan kerapuhan.
Hal ini disebabkan kurangnya partisipasi aktif anggota di
semua tingkat serta keterkaitan kelembagaan antara primer, pusat, dan induk.
Tetapi ada masalah-masalah yang lebih mendasar yang mengakibatkan struktur dan
sistem koperasi menjadi lemah dan rapuh yaitu:
- kita belum sepenuhnya berhasil membangun koperasi primer yang kuat, kokoh, dan mandiri sebagai dasar integrasi dari struktur koperasi,
- koperasi-koperasi sekunder seringkali didirikan secara prematur sehingga belum mampu bertindak sebagai penyambung dan pengungkit kepentingan koperasi primer.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan
hubungan antar tingkat organisasi dengan catatan bahwa koperasi-koperasi primer
perlu diperkuat secara mental dan fisik, dan koperasi sekunder harus
benar-benar merupakan perpanjangan tangan yang tidak terpisahkan dari struktur,
kegiatan, dan aspirasi koperasi primer, dan mempunyai kemampuan manajerial yang
tangguh.
1. Daya hidup dan daya saing
koperasi-koperasi primer harus ditingkatkan, dan persyaratan-persyaratan bagi
keberhasilan manajemen dipenuhi. Kalau koperasi primer masih lemah dalam
segi-segi tersebut, maka ia akan terlalu bergantung pada koperasi sekundernya,
sebaliknya kalau terlalu kuat cenderung menempuh jalannya sendiri.
2. Koperasi sekunder harus menjaga supaya
simpanan koperasi-koperasi primer di tingkat sekunder lebih proporsional dan
seimbang, demikian pula wakil-wakil koperasi primer yang duduk dalam manajemen
sekunder. Hal ini dilakukan untuk menghindari penguasaan dan pengendalian
koperasi sekunder oleh koperasi primer secara berlebihan karena mempunyai modal
yang besar dan mempunyai banyak wakil di koperasi sekunder.
3. Perlu dijaga kelancaran komunikasi dan
tersedianya fasilitas-fasilitas transpor antara koperasi primer dengan koperasi
sekunder atau cabangnya. Kurang lancarnya hubungan ini akan menghambat
integrasi.
4. Koperasi sekunder harus dapat memberi
manfaat yang nyata bagi koperasi-koperasi primer sehingga koperasi primer akan
mudah mendukungnya. Koperasi sekunder dapat memberikan manfaat dengan baik
apabila integrasi efektif.
5. Keseimbangan manajerial antar tingkat
organisasi harus dijaga. Keseimbangan manajerial tersebut meliputi: kewajiban,
tanggung jawab, dan hak di bidang organisasi, keuangan, dan usaha atas dasar
demokrasi koperasi. Harus dicegah kecenderungan koperasi sekunder untuk
menghimpun kekuasaan yang berlebihan yang dapat menimbulkan perasaan tidak puas
di kalangan koperasi primer.
6. Hubungan kerja dan penyelesaian masalah
antar tingkat organisasi harus tetap didasarkan pada tatanan hukum yang ada,
AD/ART, keputusan rapat anggota dan pengurus, notulen rapat, kontrak kerja,
perjanjian kerja, dan sebagainya yang harus dilaksanakan secara tertib dan
konsisten. (www.indonesianproduct.biz)
4. Solusi Persaingan Koperasi
Ketua Dekranasda Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto dalam
sambutannya ketika membuka sosialisasi pengembangan teknologi inovasi bagi
pengembangan usaha khusus kerajinan yang ada di Kota Bogor di Ruang Rapat III
Balaikota Bogor Kamis (14/2) mengatakan, persaingan itu hanya bisa diatasi oleh
para pelaku usaha dengan meningkatkan kemampuan diri untuk dapat menangkap
setiap peluang pasar yang ada. Dengan kemampuan menangkap setiap peluang pasar
tersebut, maka diharapkan setiap pelaku usaha akan tetap eksis dalam
menjalankan usahanya, ungkapnya. Oleh karena itu, Fauziah mengingatkan, yang
sangat penting diperhatikan oleh setiap Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
(KUKM) dan pengrajin adalah berusaha senantiasa kreatif dan rajin serta
melakukan inovasif. Disamping itu KUKM dan para pengrajin di Kota Bogor harus
bisa memanfaatkan segala potensi yang relatif besar dan potensi itu antara
lain, dapat dilihat dari jumlah pelaku usaha yang sangat banyak dan mampu
menunjang kegiatan kepariwisataan dan berkontribusi besar terhadap penyerapan
tenaga kerja di Kota Bogor.
Terlebih lagi jumlah KUKM dan pengrajin di Kota Bogor menujukan kecendrungan yang terus meningkat hal itu, terliaht munculnya pelaku-pelaku usaha yang baru dibidang perdagangan dan industri kecil dan pada saat yang sama beberapa produk KUKM dan pengrajin Kota Bogor juga telah menjadi produk unggulan dan khas Kota Bogor.
Terlebih lagi jumlah KUKM dan pengrajin di Kota Bogor menujukan kecendrungan yang terus meningkat hal itu, terliaht munculnya pelaku-pelaku usaha yang baru dibidang perdagangan dan industri kecil dan pada saat yang sama beberapa produk KUKM dan pengrajin Kota Bogor juga telah menjadi produk unggulan dan khas Kota Bogor.
Produk-produk tersebut antara lain, yaitu boneka batik,
gong, kramik, kerajinan daur ulang kerajinan kayu, bordil sepatu dan sandal,
tas serta berbagai makanan dan jajanan khas Kota Bogor. Namun, diakuinya, bahwa
perkembangan yang baik ini ternyata masih diikuti dengan beberapa kendala
dilapangan dalam mengembangkan KUKM dan pengrajin di Kota Bogor.
Kendala-kendala itu antara lain, terkait Sumber Daya Manusia (SDM), pemasaran,
pemodalan, pengusaan teknologi, keterbatasan bahan baku dan lain-lain.
Menghadapi berbagai kendala itu, kata Fauziah Dekranasda Kota Bogor sebagai
lembaga dan wadah pembinaan KUKM dan pengrajin sangat berkempetingan sekali
untuk membantu pengembangan usaha KUKM dan pengrajin. Sosialisasi pengembangan
teknologi inovasi ini, diikuti oleh para pengrajin maupun Usaha Kecil Menengah
(UKM) se-Kota Bogor yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi (Perindagkop) Kota Bogor dengan Dekranasda dan Bagian Perekonomian
Kota Bogor, serta Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. (www.kamparkab.co.id)
- Kesimpulan
Berdasarkan sumber informasi di atas, kelompok kami
menyimpulkan bahwa koperasi di Indonesia semakin meningkat karena didorong oleh
animo masyarakat yang tinggi terhadap koperasi sebagaimana dilansir dari sumber
yang kami peroleh dan kami dapatkan. Agar koperasi dapat unggul, koperasi
memiliki persaingan yang diantaranya adalah melalui pembaharuan produk,
peningkatan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Pemerintahpun
memberikan berbagai paket dengan berbagai macam bantuan demi menunjang
kestabilan persaingan.
Persaingan koperasi juga ada dalam berbagai bidang. Seperti
bidang komoditi impor, koperasi pada perdagangan bebas, pada otonomi daerah dan
pada era krisis yang mempengaruhi struktur ekonomi nasional. Karena hal ini
juga, maka koperasi dihadapkan pada situasi sulit berkembang. Maka harus
disiapkan koperasi yang mandiri. Yang biasanya bersemboyan “ 1 untuk semua,
semua untuk 1”. Solusinya untuk tingkat persaingan yang tinggi ini sebagaimana
dilansir Ketua Dekranasda Kota Bogor Hj. Fauziah Diani Budiarto bahwa
persaingan bisa dibatasi oleh para pelaku usaha dengan meningkatkan kemampuan
diri untuk dapat menangkap setiap peluang pasar yang ada.
1 comment:
Hard Rock Casino and Hotel, Tunica Resorts, MS
Hard Rock Casino 논산 출장안마 and Hotel, Tunica 청주 출장안마 Resorts MS 군포 출장마사지 is situated in 천안 출장샵 Tunica Resorts, Mississippi and is part of the 양주 출장안마 Resorts Eastern Band of the Mississippi
Post a Comment