BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan
dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak. Pengertian
alat-alat berat dan besar adalah alat yang dapat bergerak/ berpindah.
B.
Rumusan Masalah
Makalah ini akan
membahas beberapa masalah, yaitu :
1.
Apa Pengertian PKB?
2.
Bagaimana Sejarah PKB?
3.
Apa dasar hukum PKB?
4.
Apa Objek dan wajib pajak PKB?
5.
Kapan masa pajak dan SPT?
6.
Bagaimana ketetapan pajak?
7.
Bagaimana tata cara pembayaran
dan penagihan PKB?
8.
Apa dasar perhitungan dan tarif
PKB?
9.
Bagaimana bea balik nama
kendaraan bermotor?
10. Apa yang dimaksud kebberatan, banding, peringatan, dan pembebasan?
11. Apa sanksi PKB?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah utuk
memenuhi tuntutan tugas mata kuliah “Perpajakan”, dan juga untuk menambah
pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor dan mengetahui
ketentuan-ketentuannya
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan
kendaraan bermotor (kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik
berupa motor atau peraltan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber
daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,
termasuk alat-alat besar yang bergerak).
B. SEJARAH PKB
Semula sesuai dengan UU No. 18 tahun 1997 ditetapkan Pajak Kendaraan
Bermotor, dimana pajak atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) & PKAA (Pajak
Kendaraan Diatas Air) dicakupkan. Seiring dengan perubahan UU No. 18 tahun 1997
menjadi UU No. 34 tahun 2000, terminologi kendaraan bermotor diperluas dan
dilakukan pemisahan secara tegas menjadi Kendaraan Bermotor dan di Kendaraan
Atas Air. Hal ini membuat Pajak Kendaraan Bermotor diperluas menjadi PKB &
PKAA. Dalam praktiknya jenis pajak ini
sering di bagi atas 2, yaitu PKB dan PKAA. Hal ini wajar saja mengingat
kendaraan bermotor pada dasarnya berbeda dengan kendaraan di atas air.
Pengenaan PKB & PKAA tidak mutlak ada pada seluruh daerah
provinsi di indonesia.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi
untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak provinsi. Untuk dapat
dipungut pada suatu daerah provinsi pemerintah daerah harus terlebih dahulu
menerbitkan Peraturan Daerah tentang PKB, yang akan menjadi landasan hukum
operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan PKB & PKAA
didaerah provinsi yang bersangkutan. Pemerintah provinsi diberi kebebasan untuk
menetapkan apakah PKB ditetapkan dalam satu peraturan daerah atau ditetapkan
dalam dua peraturan daerah terpisah.
C. DASAR HUKUM PKB
1.
Undang-Undang Nomor 34 tahun
2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 65
tahun 2001 tentang Pajak Daerah
3.
Peraturan daerah provinsi yang
mengatur tentang PKB. Peraturan daerah ini dapat menyatu, yaitu satu peraturan
daerah untuk PKB, tetapi dapat juga dibuat secara terpisah misalnya Peraturan
Daerah tentang PKB.
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 tahun 2006 tentang Perhitungan Dasar Pengenanan Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006.
5.
Peraturan Gubernur yang
mengatur tentang PKB sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang PKB
pada provinsi yang dimaksud.
D. OBJEK
DAN WAJIB PAJAK PKB
1. Objek PKB
Adalah kepemilikan
atau penguasaa kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat
seperti kawasan :
·
Bandara
·
Pelabuhan laut
·
Perkebunan
·
Kehutanan
·
Pertanian
·
Pertambangan
·
Industri
·
Perdagangan
·
Sarana olah raga dan rekreasi
2.
Wajib Pajak
Adalah orang pribadi atau badan
yang memiliki kendaraan bermotor, jika wajib pajak merupakan badan maka
kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa hukum badan tersebut.
Dengan demikian, pada PKB subjek pajak sama dengan wajib pajak, yaitu orang
pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
E. MASA PAJAK DAN SPTD
Pajak
yang terutang merupakan PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu
saat, dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut kektentuan peraturan
daerah tentang PKB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Provinsi setempat.
Pada
PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung
mulai ssaat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB merupakan satu
esatuan dengan pengurusan administrasi kendaran bermotor lainnya.
PKB
yang terutang dipungut diwilayah provinsi tempat kendaraamn bermotor terdaftar.
Hal ini terkait dengan kewenangan pemerinta provinsi yang hanya terbatas
kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.
F. KETETAPAN PAJAK
1. Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak
Berdasarkan SPTPD yang disampaikan
oleh wajib pajak, maka gurbernur atau penjabat yang ditunjuk oleh gurbenur
menetapkan PKB yang terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
(SKPD). Bentuk , isi, kualitas dan ukuran SKPD ditetapkan oleh mentri luar
negri. Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, gurbenur
dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayaran Daerah (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Nihil (SKPDN).
2.
Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Gubernur dapat menerbitkan STPD
jika PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang berjalan ; haisl penelitian
SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis atau slah
hiytunh; dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atu denda.
Selain ketentuan diatas, Gubernur
juga dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pemnbayaran pajak terhutang dalam
SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib
pajak. Dengan demikian, STPD juga merupakan sarana yang dugunakan untuk menagih
SKPDKB atau SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak sampai
dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
G. TATA CARA PEMBAYAR DAN PENAGIHAN
1.
Pembayaran PKB
PKB terutang harus dilunasi/dibayar sekaligus dimuka untuk masa dua
belas bulan. PKB dilunasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkan SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat Keputusan Pembetulan, surat Keputusan Keberatan,
dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Pembayaran PKB dilakukan ke kas daerah bank, atau tempat laian yang ditunjuk
oleh gubernur, dengan menggunakan surat
setoran pajak daerah.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak
diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran pajak dan Penning. Wajib pajak
yang terlambat melakukan pembayaran
pajak akan dikenakan sanksi yaitu :
a.
Keterlambatan pembayaran pajak
yang melampaui saat jatuh tempo yang ditetapkan dalam SKPD diklenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak.
b.
Keterlamabatan pembayaran pajak
sebagai mana ditetapkan dalam SKPD yang melampaui 15 hari setelah jatuh tempo
dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat ibnayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung
sejak saat terhutangnya pajak.
2.
Penagihan PKB
Jika pajak yang terutang tidaka dilunasi setelah jatuh tempo
pembayaran, gubernur atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan
penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak terutang dalam SKPD ,
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat Keputusa Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
H.
DASAR PERHITUNGAN DAN TARIF PKB
1.
Perhitungan PKB
Besarnya pokok pajak
kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
denngan dasar pengenaan pajak. Secara umum, perhitungan PKB adalah sesuai
dengan rumus :
Pajak Terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak X (NJKB x Bobot)
|
2.
Tarif PKB
Tarif PKB berlaku sama
pada setiap Provinsi yang memungut PKB. Tarif PKB ditetapkan dengan peraturan
daerah provinsi. Sesuai peraturan pemerintah No. 65 tahun 2001 Pasal 5 tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok
sesuai dengan jenis penguasaan kendaraan bermotor, yaitu :
a.
1,5% untuk kendaraan bermotor
bukan umum.
b.
1% untuk kendaraan bermotor
umum. Yaitu kendaraan bermotor yang disediakan untuk kendaraan bermotor yang
disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
c.
0,5% untuk kendaraan bermotor
alat-alat berat dan alat-alat besar.
I.
BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR (BBNKB)
Pemungutan BBNKB didasarkan pada
Undang-Undang No.18 Th,1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah
sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Th.2000 dan Peraturan Pemerintah N0.65
Th.2001 Tentang Pajak Daerah.
Objek
pajak BBNKB adalah penyerahana kendaraan bermotor. Penguasaan kendaraan
bermotor yang melebihi 12 bulan dianggap sebagai penyerahan, kecuali pengusaan
kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
Dasar pengenaan pajak BBNKB adalah nilai jual
kendaraan bermotor (NJKB) yang digunakan dalam ketentuan pajak kendaraan
bermotor.
Tarif Pajak BBNKB ditentukan berdasarkan
tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang
diserahkan.
Tarif BBNKB atas penyerahan
pertama ditetapkan sebesar :
- 10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 10% untuk kendaraan bermotor umum
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar
Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan
selanjutnya ditetapkan sebesar :
- 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,3% untuk kendaraan alat berat dan alat-alat besar
Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan
ditetapkan sebesar :
- 0,1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar
J. KEBERATAN, BANDING dan PENGHAPUSAN
1.
Keberatan
Terjadi bila wajib pajak PKB yang
tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh gubernur dapat mengajukan
keberatan hanya karena gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Keberatan diajukan
adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengana membuat perhitungan
jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak.
Setelah
melakukan pemeriksaaan dalam jangka waktu tertentu gubernur akan mengeluarkan
keputusan atas pengajuan keberatan tersebut
2.
Banding
Keputusan keberatan yang
diterbitka oleh gubernur disampaikan kepada wajib pajak untuk dilaksakan.
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
3.
Penghapusan
Berdasarkan permohonan wajib
pajak, gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB.
K. SANKSI
Keterlambatan melaksanakan pendaftaran melebihi waktu yang
ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan denda berupa kenaikan sebesar 25%
dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% per
bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka
waktu paling lama 24 bulan dihitung saat terhutangnya pajak.
Ketentuan
Pidana
Wajib
pajak PKB yang karena sengaja atau karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD
atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan
yang tidak benar sehingga merugikan daerah dapat dipidana dengan pidana
penjara/kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak pidana di
bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 tahun
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya
bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yanaga bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau
penguasaan kendaraan bermotor. Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaa
kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat. Wajib PajakAdalah orang pribadi atau badan
yang memiliki kendaraan bermotor. Wajib pajak yang melakukan pembayaran
pajak diberikan tanda bukti pelunasan atau pembayaran pajak dan Penning.
Pajak Terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak X (NJKB x Bobot)
|
Tarif PKB dibagi menjadi 3 kelompok sesuai dengan jenis penguasaan
kendaraan bermotor, yaitu :
a.
1,5% untuk kendaraan bermotor
bukan umum
b.
1% untuk kendaraan bermotor
umum
c.
0,5% untuk kendaraan bermotor
alat-alat berat dan alat-alat besar
d.
Keterlambatan melaksanakan
pendaftaran melebihi waktu yang ditetapkan / tanggal jatuh tempo, dikenakan
denda berupa kenaikan sebesar 25% dari Pokok Pajak ditambah Sanksi Administrasi
berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung saat
terhutangnya pajak.
B.
SARAN
Jika dalam pembuatan makalah ini terjadi kesalahan atau kekurangan
penulis mohon maaf, karena penulis juga dalam tahap belajar, maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Alrasid,Harun. Naskah UUD 1945, 2003.
Universitas Indonesia, UII Press
Hostaritua, Situmorang. Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pandiangan, Liberti. 2002. Undang-Undang
Perpajakan Indonesia,Erlangga,
Soemitro, Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari
SegiHukum, PT Eresco, Bandung
No comments:
Post a Comment